BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangkit
Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ialah pembangkit listrik yang menggunakan mesin
diesel sebagai penggerak awal. Mesin diesel ini berfungsi menghasilkan energi
mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator. Bahan bakar yang
digunakan mesin ini adalah solar (bmj.co.id). Kesehatan
Keselamatan Kerja (K3) memiliki beberapa pengertian yaitu: (1) secara
etimologis, memberikan upaya perlindungan yang ditunjukan agar tenaga kerja dan
orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar
setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien. (2)
seacara filosofi, suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjalin kelestarian
tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam
upaya mencapai adil, makmur, dan sejahtera. (3) secara keilmuan, suatu cabang
ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan
kecelakan di tempat kerja. Sesuai
dengan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai
Ketenagakerjaan pasal 9 dan pasal 10 yang berbunyi: pasal (9) tiap tenaga kerja
berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan,
pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama. Pasal (10) pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja
yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja,
pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakan kerja.
Dari UU diatas jelas sudah bahwasanya pekerja dilindungi oleh undang-undang
ketenagakerjaan maka dari itulah sebabnya penerapan k3 ditiap instansi,
perusahaan, dan industri sangat penting karena di dasari oleh undang-undang
ataupun dasar hukum. PLTD
Telaga adalah tempat pelaksaan observasi saya. Untuk dapat masuk kedalam
kawasan wilayah PLTD Telaga harus memiliki izin dari satpam/petugas keamanan
terlebih dahulu. Dengan mengemukakan tujuan observasi kepada petugas keamanan,
akhirnya saya dan kelompok observasi dizinkan untuk masuk kedalam PLTD Telaga
untuk melakukan observasi terkait dengan K3.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, berikut ini adalah rumusan masalah yang penulis angkat:
1.
Bagaimana penerapan
K3 di PLTD Telaga?
2. Apa dampak yang ditimbulkan oleh PLTD Telaga
terhadap lingkungan dan masyarakat?
C.
Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, beerikut ini adalah tujuan penulisan laporan observasi
di PLTD Telaga:
1.
Mendesrikpsikan
bagaimana penerapan K3 di PLTD Telaga.
2. Mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan oleh PLTD
Telaga terhadap lingkungan dan masyarakat.
BAB II
DESKRIPSI DAN
HASIL ANALISIS DATA
A.
Penerapan K3 di PLTD Telaga
PLTD
Telaga adalah tempat pelaksaan observasi saya. Untuk dapat masuk kedalam
kawasan wilayah PLTD Telaga harus memiliki izin dari satpam/petugas keamanan
terlebih dahulu. Dengan mengemukakan tujuan observasi kepada petugas keamanan,
akhirnya saya dan kelompok observasi dizinkan untuk masuk kedalam PLTD Telaga
untuk melakukan observasi terkait dengan K3.
Gambar 1. Foto bersama pendamping observasi
Gambar
1 menunjukan tim kelompok observasi K3 kami bersama pendamping observasi yang
berasal dari pihak PTLD Telaga. Sebelum masuk kedalam ruangan mesin, kami diberikan
perlengkapan helm dan juga alat penutup telinga oleh pendamping observasi, demi
menjaga keselamatan dan juga kesehatan kami. Dengan dipimpin oleh pendamping
observasi dari PLTD Telaga, kamipun memasuki ruangan mesin untuk melaksanakan
tujuan kedatangan kami yaitu melakukan observasi terkait penerapan K3 di PLTD
Telaga. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 1969
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan pasal 9 dan pasal 10
yang berbunyi: pasal (9) tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan
yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pasal (10) pemerintah
membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja,
norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan
rehabilitasi dalam hal kecelakan kerja. Dari UU diatas jelas sudah bahwasanya
pekerja dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan maka dari itulah sebabnya
penerapan K3 ditiap instansi, perusahaan, dan industri sangat penting karena di
dasari oleh undang-undang ataupun dasar hukum. Dari
hasil pengamatan atau observasi yang saya lakukan di Pembangkit Listrik Tenaga
Diesel (PLTD) Telaga, saya melihat penerapan K3 untuk pekerja cukup baik.
Karena, ketika pekerja hendak melakukan pekerjaan mereka selalu menggunakan
perlengkapan K3 untuk mencegah ataupun mengurangi persentase terjadinya
kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun pihak instansi.
Gambar 2. Penerapan K3 PLTD Telaga
Gambar
2 diatas menunjukan salah seorang pekerja (karyawan) di PLTD Telaga yang sedang
bertugas mendata mekanisme kinerja mesin. Dari gambar diatas, kita dapat
melihat pekerja yang menggunakan helm untuk melindungi kepala dari benda-benda
keras yang dapat menimpa kepala pekerja. Pekerja juga menggunakan penutup
telinga untuk meredamkan suara dari mesin diesel yang dapat berdampak buruk
bagi indra pendengaran pekerja, karena mesin diesel menghasilkan suara yang
berdesibel tinggi yang berbahaya jika didengar langsung dan dalam waktu yang
lama.
B.
Dampak yang ditimbulkan oleh PLTD Telaga
Pada
bagian ini, penulis mendeskripsikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh PLTD
Telaga.
Gambar 3. Lokasi PLTD
Telaga
Gambar
3 menunjukan lokasi PLTD Telaga yang saya ambil dari google maps. PLTD Telaga
bertempat dilokasi yang menurut pengamatan saya kurang baik yang bisa berdampak
buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Seperti
pada gambar diatas, PLTD Telaga bertempat dibagian perkotaan dan berdekatan
dengan rumah penduduk, dampak buruk yang ditimbulkan oleh PLTD ini yaitu polusi
suara yang dapat mengganggu masyarakat sekitar karena menghasilkan suara
berdesibel tinggi dan polusi udara yang berdampak buruk pada lingkungan dan
masyarakat sekitar karena menghasilkan gas buangan sisa pembakaran bahan bakar
pada mesin PLTD Telaga.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
hasil analisi data diatas maka penulis mengambol kesinpulan sebagai berikut: Dari hasil pengamatan atau observasi yang saya
lakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Telaga, saya melihat
penerapan K3 untuk pekerja cukup baik. Karena, ketika pekerja hendak melakukan
pekerjaan mereka selalu menggunakan perlengkapan K3 untuk mencegah ataupun
mengurangi persentase terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja
maupun pihak instansi.Dampak buruk yang
ditimbulkan PLTD Telaga yaitu polusi suara yang dapat mengganggu masyarakat
sekitar karena menghasilkan suara berdesibel tinggi dan polusi udara yang berdampak
buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar karena menghasilkan gas buangan
sisa pembakaran bahan bakar pada mesin PLTD Telaga.
B.
Saran
Ada baiknya pembangunan PLTD dibangun di
daerah yang agak berjauhan dengan perumahan warga, agar supaya dampak terhadap
lingkungan tidak berdampak buruk terhadap masyarakat. Saya rasa terkait dengan
pembangkit listrik mungkin sudah saatnya kita berinovasi terhadap pembangkit
listrik yang ramah terhadap lingkungan misalnya pembangkit listrik tenaga
surya.
DAFTAR PUSTAKA
BMJ. 2016. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel. http://bmj.co.id/tentang-genset/pembangkit-listrik-tenaga-diesel/
Lecturer Pens. 2017. Dasar
Hukum K3. http://sur.lecturer.pens.ac.id/dasar-hukum/materi-ahli-k3/
Eko. 2017. Sistematika Penulisan Laporan Observasi. http://eko.dosen.isi-ska.ac.id/2017/07/10/sistematika-penulisan-laporan-tugas-observasi/



Terima Kasih.. sangat bermanfaatđź–’
ReplyDelete