Sunday, November 10, 2019

Laporan Penerapan K3 PLTD Telaga Kota Gorontalo


BAB I
PENDAHULUAN 
A.      Latar Belakang
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ialah pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal. Mesin diesel ini berfungsi menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator. Bahan bakar yang digunakan mesin ini adalah solar (bmj.co.id). Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) memiliki beberapa pengertian yaitu: (1) secara etimologis, memberikan upaya perlindungan yang ditunjukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat dan agar setiap sumber produksi perlu dipakai dan digunakan secara aman dan efisien. (2) seacara filosofi, suatu konsep berfikir dan upaya nyata untuk menjalin kelestarian tenaga kerja dan setiap insan pada umumnya beserta hasil karya dan budaya dalam upaya mencapai adil, makmur, dan sejahtera. (3) secara keilmuan, suatu cabang ilmu pengetahuan dan penerapan yang mempelajari tentang cara penanggulangan kecelakan di tempat kerja. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan pasal 9 dan pasal 10 yang berbunyi: pasal (9) tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pasal (10) pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakan kerja. Dari UU diatas jelas sudah bahwasanya pekerja dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan maka dari itulah sebabnya penerapan k3 ditiap instansi, perusahaan, dan industri sangat penting karena di dasari oleh undang-undang ataupun dasar hukum. PLTD Telaga adalah tempat pelaksaan observasi saya. Untuk dapat masuk kedalam kawasan wilayah PLTD Telaga harus memiliki izin dari satpam/petugas keamanan terlebih dahulu. Dengan mengemukakan tujuan observasi kepada petugas keamanan, akhirnya saya dan kelompok observasi dizinkan untuk masuk kedalam PLTD Telaga untuk melakukan observasi terkait dengan K3.

B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, berikut ini adalah rumusan masalah yang penulis angkat:
1.    Bagaimana penerapan K3 di PLTD Telaga?
2.    Apa dampak yang ditimbulkan oleh PLTD Telaga terhadap lingkungan dan masyarakat?

C.      Tujuan
 Berdasarkan rumusan masalah diatas, beerikut ini adalah tujuan penulisan laporan observasi di PLTD Telaga:
1.    Mendesrikpsikan bagaimana penerapan K3 di PLTD Telaga.
2.    Mendeskripsikan dampak yang ditimbulkan oleh PLTD Telaga terhadap lingkungan dan masyarakat.
  
BAB II
DESKRIPSI DAN HASIL ANALISIS DATA
A.      Penerapan K3 di PLTD Telaga
PLTD Telaga adalah tempat pelaksaan observasi saya. Untuk dapat masuk kedalam kawasan wilayah PLTD Telaga harus memiliki izin dari satpam/petugas keamanan terlebih dahulu. Dengan mengemukakan tujuan observasi kepada petugas keamanan, akhirnya saya dan kelompok observasi dizinkan untuk masuk kedalam PLTD Telaga untuk melakukan observasi terkait dengan K3.
Gambar 1. Foto bersama pendamping observasi
Gambar 1 menunjukan tim kelompok observasi K3 kami bersama pendamping observasi yang berasal dari pihak PTLD Telaga. Sebelum masuk kedalam ruangan mesin, kami diberikan perlengkapan helm dan juga alat penutup telinga oleh pendamping observasi, demi menjaga keselamatan dan juga kesehatan kami. Dengan dipimpin oleh pendamping observasi dari PLTD Telaga, kamipun memasuki ruangan mesin untuk melaksanakan tujuan kedatangan kami yaitu melakukan observasi terkait penerapan K3 di PLTD Telaga. Sesuai dengan UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Ketenagakerjaan pasal 9 dan pasal 10 yang berbunyi: pasal (9) tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Pasal (10) pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakan kerja. Dari UU diatas jelas sudah bahwasanya pekerja dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan maka dari itulah sebabnya penerapan K3 ditiap instansi, perusahaan, dan industri sangat penting karena di dasari oleh undang-undang ataupun dasar hukum. Dari hasil pengamatan atau observasi yang saya lakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Telaga, saya melihat penerapan K3 untuk pekerja cukup baik. Karena, ketika pekerja hendak melakukan pekerjaan mereka selalu menggunakan perlengkapan K3 untuk mencegah ataupun mengurangi persentase terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun pihak instansi.
Gambar 2. Penerapan K3 PLTD Telaga
Gambar 2 diatas menunjukan salah seorang pekerja (karyawan) di PLTD Telaga yang sedang bertugas mendata mekanisme kinerja mesin. Dari gambar diatas, kita dapat melihat pekerja yang menggunakan helm untuk melindungi kepala dari benda-benda keras yang dapat menimpa kepala pekerja. Pekerja juga menggunakan penutup telinga untuk meredamkan suara dari mesin diesel yang dapat berdampak buruk bagi indra pendengaran pekerja, karena mesin diesel menghasilkan suara yang berdesibel tinggi yang berbahaya jika didengar langsung dan dalam waktu yang lama.

B.       Dampak yang ditimbulkan oleh PLTD Telaga
Pada bagian ini, penulis mendeskripsikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh PLTD Telaga.
Gambar 3. Lokasi PLTD Telaga
Gambar 3 menunjukan lokasi PLTD Telaga yang saya ambil dari google maps. PLTD Telaga bertempat dilokasi yang menurut pengamatan saya kurang baik yang bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Seperti pada gambar diatas, PLTD Telaga bertempat dibagian perkotaan dan berdekatan dengan rumah penduduk, dampak buruk yang ditimbulkan oleh PLTD ini yaitu polusi suara yang dapat mengganggu masyarakat sekitar karena menghasilkan suara berdesibel tinggi dan polusi udara yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar karena menghasilkan gas buangan sisa pembakaran bahan bakar pada mesin PLTD Telaga.

BAB III
PENUTUP 
A.      Kesimpulan
Dari hasil analisi data diatas maka penulis mengambol kesinpulan sebagai berikut: Dari hasil pengamatan atau observasi yang saya lakukan di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Telaga, saya melihat penerapan K3 untuk pekerja cukup baik. Karena, ketika pekerja hendak melakukan pekerjaan mereka selalu menggunakan perlengkapan K3 untuk mencegah ataupun mengurangi persentase terjadinya kecelakaan kerja yang dapat merugikan pekerja maupun pihak instansi.Dampak buruk yang ditimbulkan PLTD Telaga yaitu polusi suara yang dapat mengganggu masyarakat sekitar karena menghasilkan suara berdesibel tinggi dan polusi udara yang berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar karena menghasilkan gas buangan sisa pembakaran bahan bakar pada mesin PLTD Telaga.

B.       Saran
Ada baiknya pembangunan PLTD dibangun di daerah yang agak berjauhan dengan perumahan warga, agar supaya dampak terhadap lingkungan tidak berdampak buruk terhadap masyarakat. Saya rasa terkait dengan pembangkit listrik mungkin sudah saatnya kita berinovasi terhadap pembangkit listrik yang ramah terhadap lingkungan misalnya pembangkit listrik tenaga surya.

DAFTAR PUSTAKA
BMJ. 2016. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel. http://bmj.co.id/tentang-genset/pembangkit-listrik-tenaga-diesel/
Lecturer Pens. 2017.  Dasar Hukum K3. http://sur.lecturer.pens.ac.id/dasar-hukum/materi-ahli-k3/
Eko. 2017. Sistematika Penulisan Laporan Observasi. http://eko.dosen.isi-ska.ac.id/2017/07/10/sistematika-penulisan-laporan-tugas-observasi/

1 comment:

Pengertian Konsep Diri (Self-Concept)

Konsep diri ( Self-Concept ) merupakan suatu bagian yang penting dalam setiap pembicaraan tentang kepribadian manusia. Konsep diri meru...